Jumat, 21 Oktober 2011

Pedoman Dasar Karang Taruna Terbaru 2010

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
a. Bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya  dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. Bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844).
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737).
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761).
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
  7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial.
  9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:







PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
  6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
  7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial. 




BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.





BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Pasal 5

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.





Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.






BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7

  1. Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
  2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
  3. Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.




Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.




Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9

    1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
    2. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.




    Bagian Ketiga
    Kepengurusan
    Pasal 10

    1. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
      • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
      • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
      • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial, dan
      • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
      2. Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
      3. Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
      • Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
      • Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun, dan
      • Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun. 
      Pasal 11
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

      BAB V
      MEKANISME KERJA

      Pasal 12
      1. Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
      2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
      3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
      4. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
      Pasal 13
      1. Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
      2. Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
      3. Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
      BAB VI
      PEMBINA KARANG TARUNA

      Pasal 14
      Pembina Karang Taruna meliputi :
      a. Pembina Utama;
      b. Pembina Umum;
      c. Pembina Fungsional; dan
      d. Pembina Teknis.
      Pasal 15
      Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
      Pasal 16
      1. Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
      • Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
      • Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
      • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
      • Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
      • Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
      2. Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
      • Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
      • Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
      • Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
      • Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
      Pasal 17
      1. Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
      • Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
      • Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
      • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
      • Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
      2. Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
      • Secara fungsional;
      • Bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
      • Program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
      • Secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
      Pasal 18
      1. Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
      • Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
      • Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
      • Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
      • Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
      BAB VII
      PROGRAM KERJA

      Pasal 19
      Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

      Pasal 20
      1. Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
      2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
      3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
      BAB VIII
      TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
      Pasal 21
      1. Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
      2. Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
      Pasal 22
      Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
      • Menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
      • Menetapkan standar dan indikator secara nasional;
      • Melakukan program percontohan;
      • Memberikan stimulasi;
      • Memberikan penghargaan;
      • Melakukan sosialisasi;
      • Melakukan monitoring;
      • Melaksanakan koordinasi; dan
      • Memantapkan Sumber Daya Manusia.

      Pasal 23
      Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
      • Melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
      • Melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
      • Melakukan program pengembangan;
      • Melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
      • Memberikan penghargaan;
      • Melakukan sosialisasi;
      • Melakukan monitoring; dan
      • Melaksanakan koordinasi.
      Pasal 24
      Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
      • Melaksanakan tugas pembantuan;
      • Melakukan penumbuhan Karang Taruna;
      • Melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
      • Melaksanakan pembinaan lanjutan;
      • Melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
      • Memberikan penghargaan;
      • Melakukan sosialisasi;
      • Melakukan monitoring; dan
      • Melaksanakan koordinasi.
      BAB IX
      PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
      Pasal 25
      1. Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
      2. Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      • Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
      • Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
      • Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
      • Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
      • Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
      3. Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.

      BAB X
      KEUANGAN
      Pasal 26
      Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
      • Iuran Warga Karang Taruna;
      • Usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
      • Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
      • Bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
      • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
      Pasal 27
      Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

      BAB XI
      IDENTITAS DAN LAMBANG

      Pasal 28
      1. Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
      2. Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
      3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
      BAB XII
      PENUTUP

      Pasal 29
      Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 30
      Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 21 September 2010
        Sumber : http://karangtaruna1960.blogspot.com/

        Apa Itu Karang Taruna?

        Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
        karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
        Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

        Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna

        Senin, 17 Oktober 2011

        Renovasi Tugu Lapangan Olahraga Arebo

        Hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 remaja Karang Taruna Arebo berencana untuk merenovasi tugu lapangan Olahraga Arebo yang selama ini sudah tidak terawat, seperti catnya yang sudah luntur dan banyak bagian-bagian yang keropos. Hal itu membuktikan bahwa telah berkurangnya kinerja pengurus Karang Taruna yang terdahulu. Untuk itu pengurus Karang Taruna yang baru ingin membangkitkan kembali kejayaan Karang Taruna Arebo yang pernah diraih masa era tahun 90-an.

        Untuk memulai misi yang telah direncanakan, dimulai dari pembenahan obyek yang sering terlihat di depan umum, salah satunya adalah tugu lapangan yang terletak di samping jalan yang ramai dilewati pengendara umum. Minggu tanggal 16 Oktober 2011 pukul 13.00 anak-anak mulai mempersiapkan peralatan dan mulai bekerja. Mas Dwi yang akrab dipanggil Brekele saat itu diberi wewenang oleh Mas Tofa selaku Ketua Karang Taruna Arebo untuk mengatur semua keperluan yang dibutuhkan dalam merenovasi tugu lapangan, Mas tofa, kemudian Mas Budi/Popor, Eko, Aris, Anggun, Totok dan saya sendiri yang menulis artikel ini turut membantu.

        Karena seringnya membuat spanduk dan dekorasi ruangan, Mas Dwi senang sekali dengan warna-warna yang cerah dan mengundang perhatian, sehingga kesenangannya tersebut diimplementasikan saat malakukan pekerjaan ini. Dan sudah pasti warna yang sebelumnya berlatar belakang warna putih dengan warna tulisan hitam seperti pada umumnya dirubah menjadi background kuning dengan warna tulisan merah yang tidak terang alias pink.... yang entah mempunyai arti apa warna-warna yang dipadukan ini, tapi yang jelas tugu tersebut mengundang orang yang lewat untuk melihatnya. sebenarnya dari teman-teman ada yang mempertanyakan kecocokan perpaduan warna untuk tugu lapangan ini, tapi inilah keunikan dari pengurus baru Karang Taruna Arebo yang sedikit nyentrik tetapi sangat bersemangat, dengan bercanda Mas Dwi mengucapkan sebuah semboyan "nyocot kaplok!!!" (yang protes dengan desainnya akan ditabok).

        ini nih yang namanya Kak Dwi (Brekele) hahaha....


        ini dia proses renovasi tugu lapangan Arebo




        seluruh kru yang mengerjakan





        Alhamdulillah Akhirnya proses renovasi yang dilakukan secara gotong royong itupun selesai pada hari sudah maghrib sekitar pukul 18.00, dan untuk rencana program selanjutnya adalah kerja bakti mengecat tiang gawang lapangan serta membuat pondasi tempat pencucian mobil dan motor milik Karang Taruna Arebo. Informasi selengkapnya akan dimuat dalam artikel yang akan datang.

        Salam Arebo...

        Sabtu, 08 Oktober 2011

        Rapat Pembentukan Pengurus Baru Karang Taruna arebo 2011-2016

        Minggu, 25 September 2011

        (Desa Keboharan) Dusun Boharan, salah satu Dusun yang terdapat di Desa Keboharan mengadakan suatu pertemuan yang cukup besar malam itu, minggu, 25 September 2011. Sekitar pukul 20.30 WIB, suasana Pondok di dusun boharan nampak ramai oleh sekitar 100 remaja Karang Taruna Dukuh Boharan. Mereka hendak mengadakan pemilihan ketua serta pengurus - pengurus Karang Taruna Arebo Dusun Boharan yang baru untuk periode 2011 -2016.
        Sambutan yang pertama datang dari ketua karang taruna Arebo periode 2006-2011, saudara Hadi Irsyad. Dia menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang apik dibetuk selama masa jabatannya. Dia juga menyatakan bahwa peningkatan prestasi perlu dilakukan supaya karang taruna dapat berkembang dan berjalan lebih baik dari kepengurusan yang sebelumnya. Dia berharap ketua yang baru dapat mengemban amanat tersebut.
         
        Dalam rapat pada hari tersebut tidak langsung diadakan pemilihan ketua karang taruna baru, tetapi membahas mengenai masalah dan tugas yang harus diketahui dan nantinya akan diemban oleh pengurus baru seperti :
        1. LPJ Keuangan
        2. Masalah stempel ganda 
        3. Afalan dari PT. FORGINDO
        4. Membahas tentang jalannya SIE Kerohanian 
        5. Masalah portal 
        6. Masalah tenaga kerja PT.JAVA PACIVIC
        Setelah beberapa hal di atas telah mencapai kata mufakat, maka langsung menginjak pada acara inti tentang pemilihan Ketua serta anggota-anggota karang taruna yang baru. Pemilihan dilakukan dengan cara mengambil satu-persatu suara dari para undangan yang telah hadir dan calon dengan suara terbanyak akan menjadi ketua karang taruna periode 2011 – 2016. Nama-nama calon ketua juga telah ditentukan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 18 September 2011.


        Berikut ini adalah nama calon ketua dan hasil pengambilan suara yang diperoleh :
        1. Nura Winarsito          : 28 Suara
        2. Afifudin                     : 9 Suara 
        3. Achmad Mustofa       : 35 Suara
        4. Yustianto                   :   1 Suara
        5. Aris Yuwana              :   0 Suara
        6. Eko Affan                  :   3 Suara 
        7. Achmad Nurul           :   1 Suara 
        8. Agung Setiawan         :   2 Suara
        9. Hergar                       :   1 Suara 
        10. Tohirin                        :   2 Suara
        11. Totok Raharjo            :   1 Suara 
        12. Setyo Budi P              :   1 Suara 
        13. M. Isnaini                   :   3 Suara   
              Dari hasil diatas, maka dapat diketahui ketua yang terpilih, yaitu Sdr. Achmad Mustofa. Setelah sesi pemilihan ketua selesai, ketua yang baru langsung memberikan sambutan kepada para undangan serta tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan kepercayaan dari para hadirin yang telah memilih beliau menjadi Ketua Karang Taruna Arebo Periode 2011 – 2016.
        Setelah sambutan dari ketua baru selesai, Ketua RW 01 Desa Keboharan Bapak H. M. Khodjib, SE memberikan saran – saran kepada ketua serta anggota kepengurusan agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan terus semangat.